Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU BLT Rp 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU berupa Bantuan Langsung Tunai/BLT Rp 1.800.000 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer/Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)?
BSU bagi PTK Non-PNS adalah program bantuan upah sebesar 1.800.000 dari Pemerintah lewat kemendikbud yang diberikan 1 kali kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non-PNS yang meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Berapa anggaran total BSU Kemendikbud?
Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000
Berapa jumlah PTK yang menjadi sasaran penerima BSU Kemendikbud?
Total sasaran: 2.034.732 orang yang terdiri dari:
- 162.277 dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU Rp 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020
A. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020