Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU BLT Rp 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020

 Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU berupa Bantuan Langsung Tunai/BLT Rp 1.800.000 Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) atau Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Honorer/Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020

Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU BLT Rp 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020

Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di Lingkungan Kemendikbud (BSU Kemendikbud)? 

BSU bagi PTK Non-PNS adalah program bantuan upah sebesar 1.800.000 dari Pemerintah lewat kemendikbud yang diberikan 1 kali kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berstatus Non-PNS yang meliputi Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik kesetaraan, Tenaga perpustakaan, Tenaga laboratorium, dan Tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Berapa anggaran total BSU Kemendikbud?

Total anggaran BSU Kemendikbud: Rp3.662.517.600.000

Berapa jumlah PTK yang menjadi sasaran penerima BSU Kemendikbud?

Total sasaran: 2.034.732 orang yang terdiri dari:

  • 162.277 dosen pada PTN dan PTS
  • 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
 Catatan:
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP

Sumber: Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020; data sasaran BSU berasal dari data pokok pendidikan dan pangkalan data perguruan tinggi per 30 Juni 2020

Persyaratan dan Cara Pencairan Bantuan Subsidi Upah/BSU Rp 1.800.000 Bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020

A. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

B. Cara Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah Rp 1.800.000 bagi PTK Non-PNS

Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud:

1. Informasi pencairan

a. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

b. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

2. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU berupa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
c. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

3. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.



Demikian tentang Persyaratan dan Cara Pencairan BSU/BLT 1.800.000 bagi PTK/GTK Honorer/Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel